Import undername pada dasarnya adalah proses membeli dan memasukkan barang dari luar ke dalam negeri. Perbedaannya dari import barang biasa adalah pembeli atau perusahaan yang mengimpor barang menggunakan nama perusahaan yang secara resmi telah terdaftar di Direktorat Jendral Beacukai. Dengan kata lain semacam “membonceng” pada perusahaan yang sudah memiliki ijin resmi import dan expor.
Jadi perusahaan pembeli hanya menggunakan atau meminjam nama dari perusahaan yang telah memiliki ijin resmi untuk melakukan impor barang yang dibeli.
Tentu saja cara impor seperti ini sering dilakukan oleh perusahaan yang belum secara resmi terdaftar di Direktorat Jendral Beacukai.
Jasa Import & Export Undername Perusahaan
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen pendukung.
Demikian pembahasan mengenai Impor Undername, semoga bermanfaat. untuk penjelasan lebih lanjut mengenai impor undername dan status Jalur Hijau silahkan hubungi kontak kami 24 jam atau melalui Online Whatsapp Spesialis kami.